
Tasikgemilang.com. Tembilahan, Pembangunan Zona integritas (ZI), untuk wilayah bebas dari korupsi dari birokrasi bersih dan melayani pada suatu Instansi Pemerintah, yang pimpinan dan jajarannya telah berkomitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima, dimana mengacu dari Permenpan RB nomor 90 tahun 2021
Dipimpin oleh Dedi Kurniawan, SE selaku Pengendali Teknis dan didampingi Norfatmawati, SE, QRMO Tim dari Inspektorat melakukan pendampingan dan evaluasi terkait Pembangunan Zona Integritas di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Indragiri Hilir, pada Selasa (2/7/2024).
Hj. April Linda Purwanti, S.Sos, MM selaku Penata Ahli Madya penanggung jawab pada pelayanan publik dan didampingi Perencana Ahli Muda Apridoni, S.Kom, M. Kom serta Pejabat Penata Perizinan Ahli Muda lainnya, menyambut baik kedatangan Tim Inspektorat Inhil.
Dalam hal ini Dedi selaku pengendali teknis menyampaikan penyelesaikan ZI merupakan predikat, yang kemudian diperuntukkan kepada instansi yang memiliki komitmen dalam mewujudkan WBK dan WBBM.
"Untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), maka Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah, sehingga pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan public” jelas Dedi saat membuka rapat pendampingan.
Dedi juga menyampaikan bahwa pembangunan Zona Integritas dianggap sebagai role model Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas, yang merupakan aspek penting dalam hal pencegahan korupsi di pemerintahan.
Selaku Ketua Tim Pendampingan dan Evaluasi, Norfatmawati menyampaikan keberhasilan pelaksanaan pembangunan ZI dapat dinilai dan diukur lewat parameter komponen pengungkit dan komponen hasil.
"Komponen Pengungkit diberi bobot 60% dan Komponen Hasil diberi bobot 40%, diharapkan DPMPTSP kedepannya merupakan instansi pemerintah daerah yang menjadi role model dalam penegakan integfritas." Tegasnya.
DPMPTSP pada prinsipnya selalu siap memenuhi dan melaksanakan seluruh eviden pada 6 area perubahan untuk terwujudnya instansi pemerintah daerah yang berada pada Zona Integritasi Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Kabupatern Indragiri Hilir.