
Tasikgemilang.com. Tembilahan - Bidang Perencanaan Pengembangan Iklim dan Pengendalian Penanaman Modal (P2IP2M) pada
Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir (DPMPSTP )
Kabupaten Indragiri Hilir Laksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) serta Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Kabupaten Inhil pada Rabu (27/6/24).
Penyelenggaraan Bimtek tersebut dilaksanakan Bertempat di Kantor Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, Pelaksanaan Bimtek yang juga dihadiri oleh Camat Kemuning, untuk narasumber langsung dari DPMPTSP Provinsi Riau,
Melalui Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Kab Inhil, Rahman, menjelaskan bahwa Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menekankan dan mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi penanaman modal dan penguatan percepatan daya saing perekonomian. Maka terbentuklah Perbaikan iklim pada penanaman modal, persebaran penanaman modal, pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK), pemberian fasilitas, kemudahan dan/atau insentif penanaman modal, serta promosi penanaman modal yang tepat sasaran.
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Investasi/BKPM mengeluarkan peraturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, yaitu:
- Peraturan BKPM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik
- Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal
- Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Peraturan Kementerian Investasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal
"Maksudnya adalah membangun kesepahaman antara aparatur dan pejabat yang membidangi pelayanan terhadap penanaman modal serta pelaku usaha dalam menghadapi berbagai permasalahan, seperti mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)/Perizinan, masalah kemitraan, dan masalah pembuatan dan penyampaian (penginputan) LKPM secara online melalui sistem OSS-RBA, serta masalah lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan penanaman modal," jelas Rahman.
Selaku Analis Kebijakan Ahli Madya Rahman menambahkan bahwa pada Triwulan I periode Januari - Maret 2024, realisasi investasi PMA dan PMDN Kabupaten Indragiri Hilir mencapai angka sebesar Rp. 1.374.590.108.886, atau baru 12,0879% dari target realistis yang diberikan oleh Kementerian Investasi/BKPM RI untuk tahun 2024, yaitu sebesar Rp. 11.371.620.000.000.
"Oleh karena itu, dengan capaian serta permasalahan dan hambatan seperti di atas perlunya kita meminimalisir. Harapan kami agar kedepannya laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) disampaikan sesuai periode penyampaian sehingga tercapai nya target realisasi investasi di Kabupaten Indragiri Hilir lebih maksimal," tuturnya.
Terakhir, beliau berharap kegiatan yang diikuti oleh peserta Bimbingan Teknis/Sosialisasi dengan sebaik mungkin sampai selesai, sehingga secara positif dapat mendorong peningkatan investasi dan mengetahui kewajiban pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usaha. Dengan hasil itu dapat menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal dan tata cara penggunaan aplikasi LKPM Online melalui sistem OSS sesuai dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal/BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko