Selamat Hari Buruh Nasional

Selamat Hari Buruh Nasional

Kenali Dahulu Jenis Rencana Usaha Kamu harus

Kenali Dahulu Jenis Rencana Usaha Kamu harus

Peluang Investasi Gula Merah Kelapa

Peluang Investasi Gula Merah Kelapa

Enam Sektor Potensi Investasi Di Kab. Indragiri Hilir

Enam Sektor Potensi Investasi Di Kab. Indragiri Hilir

Selamat Peringatan Hari Guru Nasional

Selamat Peringatan Hari Guru Nasional

Selamat Hari Pahlawan

Selamat Hari Pahlawan

Pemkab Inhil Jaga Stabilitas Pangan

Pemkab Inhil Jaga Stabilitas Pangan

Selamat Hari Sumpah Pemuda

Selamat Hari Sumpah Pemuda

Selamat Tahniah Dan Sukses Atas Pengucapan Sumpah, Janji Pimpinan DPRD

Selamat Tahniah Dan Sukses Atas Pengucapan Sumpah, Janji Pimpinan DPRD

Hari Kesaktian Pancasila

Hari Kesaktian Pancasila

Selamat Dan Sukses Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir Masa Jabatan 2024-

Selamat Dan Sukses Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir Masa Jabatan 2024-

Selamat Hari HARHUBNAS 2024

Selamat Hari HARHUBNAS 2024

Hari Pramuka ke- 63

Hari Pramuka ke- 63

Dirgahayu Republik Indonesia ke 79..

Dirgahayu Republik Indonesia ke 79..

Dirgahayu Republik Indonesia ke 79

Dirgahayu Republik Indonesia ke 79

Tabel Alur Mekanisme Pengaduan Di DPMPTSP Inhil

Tabel Alur Mekanisme Pengaduan Di DPMPTSP Inhil

Kuliner Pelaporan Investasi Keliling

Kuliner Pelaporan Investasi Keliling

Selamat Milad Kabupaten Indragiri Hilir

Selamat Milad Kabupaten Indragiri Hilir

Selamat Hari Raya Idul Adha 1448 H

Selamat Hari Raya Idul Adha 1448 H

Ucapan pimpinan DPRD idul Fitri 1445 H

Ucapan pimpinan DPRD idul Fitri 1445 H

Ucapan pimpinan DPRD sambu bulan suci Ramadhan

Ucapan pimpinan DPRD sambu bulan suci Ramadhan

Iklan

Komisi Kejaksaan RI Memandang Pelaksanaan Wewenang Penyidikan Tipikor oleh Kejaksaan Telah Dilakukan Secara Profesional, Obyektif dan Transparan

5/10/23, 12:19 WIB Last Updated 2023-05-10T05:19:28Z

 


Tasikgemilang.comNasional  - Sudah 4 (empat) Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi terhadap kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan, diantaranya Putusan MK Nomor : 28/PUU-V/2007 tanggal 28 Maret 2008, Putusan MK Nomor : 49/PUU-VIII/2010 tanggal 3 September 2010, Putusan MK Nomor : 16/PUU-X/2012 tangal 8 Oktober 2012 dan Putusan MK Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 16 Maret 2015. 


Namun putusan-putusan MK tersebut justru memperkuat kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan serta secara tegas dan konsisten Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah mengambil keputusan bahwa kewenangan Kejaksaan selaku penyidik Tindak Pidana Korupsi adalah tidak bertentangan dengan UUD 1945. 


Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Inhil) Nova Puspita Sari SH MH berdasarkan Press Release  Ketua Komisi Kejaksaan RI, Dr Barita Simanjuntak SH MH CFrA di Jakarta (9/5/2023).


Berdasarkan hal itu, Komisi Kejaksaan RI melihat terdapat 3 (tiga) agenda penting untuk diwaspadai dibalik uji materi terhadap kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Kejaksaan RI melalui gugatan ke MK, yakni dapat menganggu atau setidaknya mempengaruhi psikologis Kejaksaan yang saat ini tengah gencar melakukan Penyidikan perkara-perkara besar dengan melibatkan koruptor kakap dengan kerugian keuangan negara yang fantastis. 


Kemudian sebagai bentuk “perlawanan” dari koruptor kakap yang merasa gelisah terhadap peningkatan kemampuan Kejaksaan RI secara signifikan dan profesional dalam mengungkap perkara-perkara Tipikor yang besar dan melibatkan pejabat, swasta, korporasi besar termasuk pengembalian kerugian negara akibat kejahatan terhadap perekonomian negara. 


Selanjutnya berpotensi melemahkan Kejaksaan RI secara kelembagaan dengan mereduksi atau menghilangkan kewenangannya dalam melakukan Penyidikan Tipikor. 


Untuk diketahui dari hasil survey beberapa lembaga survey yang kredibel dalam kurang lebih satu tahun terakhir, Kejaksaan RI telah memperoleh kepercayaan dan tingkat kepuasan masyarakat yang tinggi atas kinerja yang dilakukan diantara Aparat Penegak Hukum lainnya. 


“Berdasarkan data pada akhir April 2023 ini, menurut survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan tingkat kepercayaan publik atau public trust kepada Kejaksaan RI berada dilevel tertinggi, dengan nilai 80,6 persen” ungkap Nova.


“Berdasarkan hal tersebut Ketua Komisi Kejaksaan RI, Dr Barita Simanjuntak memandang selama ini dalam pelaksanaan wewenang Penyidikan Tipikor oleh Kejaksaan telah dilakukan secara profesional, obyektif dan transparan” tambah Kajari Inhil.


Dr Barita juga sampaikan bahwa Penyidikan Tipikor oleh Kejaksaan RI memang seharusnya dipertahankan dan diperkuat, karena berdasarkan praktik di negara maju maupun negara berkembang, maka Jksa jelas mempunyai kewenangan penyidikan yang mandiri terhadap penanganan Tipikor, bahkan termasuk kewenangan penyidikan terhadap Tindak Pidana Umum lainnya. 


“Dalam konteksnya dapat kita pahami, bahwa tingkat kepercayaan masyarakat yang demikian tinggi dan stabil dalam kurun waktu satu tahun terakhir ini utamanya adalah capaian kinerja Kejaksaan dibidang penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi kakap dan penerapan penyelesaian perkara dengan paradigma Restoratif Justice yang dilakukan dengan konsisten berhati nurani dan humanis”  ungkap Ketua Komisi Kejaksaan RI. 


Uji materi yang dilakukan ini yakni terhadap kewenangan penyidikan Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) terhadap Undang-undang Dasar Negara RI tahun 1945.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Komisi Kejaksaan RI Memandang Pelaksanaan Wewenang Penyidikan Tipikor oleh Kejaksaan Telah Dilakukan Secara Profesional, Obyektif dan Transparan

Terkini

Iklan