Selamat Hari Buruh Nasional

Selamat Hari Buruh Nasional

Kenali Dahulu Jenis Rencana Usaha Kamu harus

Kenali Dahulu Jenis Rencana Usaha Kamu harus

Peluang Investasi Gula Merah Kelapa

Peluang Investasi Gula Merah Kelapa

Enam Sektor Potensi Investasi Di Kab. Indragiri Hilir

Enam Sektor Potensi Investasi Di Kab. Indragiri Hilir

Selamat Peringatan Hari Guru Nasional

Selamat Peringatan Hari Guru Nasional

Selamat Hari Pahlawan

Selamat Hari Pahlawan

Pemkab Inhil Jaga Stabilitas Pangan

Pemkab Inhil Jaga Stabilitas Pangan

Selamat Hari Sumpah Pemuda

Selamat Hari Sumpah Pemuda

Selamat Tahniah Dan Sukses Atas Pengucapan Sumpah, Janji Pimpinan DPRD

Selamat Tahniah Dan Sukses Atas Pengucapan Sumpah, Janji Pimpinan DPRD

Hari Kesaktian Pancasila

Hari Kesaktian Pancasila

Selamat Dan Sukses Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir Masa Jabatan 2024-

Selamat Dan Sukses Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir Masa Jabatan 2024-

Selamat Hari HARHUBNAS 2024

Selamat Hari HARHUBNAS 2024

Hari Pramuka ke- 63

Hari Pramuka ke- 63

Dirgahayu Republik Indonesia ke 79..

Dirgahayu Republik Indonesia ke 79..

Dirgahayu Republik Indonesia ke 79

Dirgahayu Republik Indonesia ke 79

Tabel Alur Mekanisme Pengaduan Di DPMPTSP Inhil

Tabel Alur Mekanisme Pengaduan Di DPMPTSP Inhil

Kuliner Pelaporan Investasi Keliling

Kuliner Pelaporan Investasi Keliling

Selamat Milad Kabupaten Indragiri Hilir

Selamat Milad Kabupaten Indragiri Hilir

Selamat Hari Raya Idul Adha 1448 H

Selamat Hari Raya Idul Adha 1448 H

Ucapan pimpinan DPRD idul Fitri 1445 H

Ucapan pimpinan DPRD idul Fitri 1445 H

Ucapan pimpinan DPRD sambu bulan suci Ramadhan

Ucapan pimpinan DPRD sambu bulan suci Ramadhan

Iklan

Pj Bupati Erisman Yahya Tetapkan Kebijakan Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan

12/11/24, 21:46 WIB Last Updated 2024-12-11T14:46:50Z

 


Tasikgemilang.com. Tembilahan, - 16 Oktober 2024 – Dalam rangka menciptakan iklim usaha yang sehat dan terorganisir, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir resmi menetapkan kebijakan penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan melalui Surat Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor Kpts.640/X/HK-2024. Kebijakan ini diambil sebagai pedoman bagi pelaku usaha untuk memastikan tata kelola yang selaras dengan peraturan perundang-undangan.


“Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir ingin memastikan pembangunan pusat perbelanjaan dan toko swalayan dapat dilakukan secara terencana, menjaga keseimbangan ekonomi, dan mendukung pelaku usaha lokal,” ujar Pj. Bupati Indragiri Hilir, H. Erisman Yahya.


Kebijakan ini menetapkan bahwa lokasi pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Indragiri Hilir. Adapun lokasi yang diperbolehkan meliputi:


1. Kawasan Perkotaan Tembilahan (Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu)

2. Kawasan Perkotaan Kuala Enok (Kecamatan Sungai Batang dan Tanah Merah)

3. Kawasan Perkotaan Pulau Kijang (Kecamatan Reteh)

4. Kawasan Perkotaan Sungai Guntung (Kecamatan Kateman)

5. Kawasan Perkotaan Enok (Kecamatan Enok)

6. Kawasan Perkotaan Harapan Tani (Kecamatan Enok dan Kempas)

7. Kawasan Perkotaan Kahiriah Mandah (Kecamatan Mandah)

8. Kawasan Perkotaan Kota Baru (Kecamatan Keritang)

9. Kawasan Perkotaan Selensen (Kecamatan Kemuning)

10. Kawasan Perkotaan Teluk Pinang (Kecamatan Gaung Anak Serka)



Kebijakan ini juga mengatur persyaratan teknis yang harus dipenuhi pelaku usaha, antara lain:


1. Lokasi pendirian tidak berada di daerah milik jalan dengan lebar kurang dari 8 meter.

2. Jarak antara pusat perbelanjaan/toko swalayan dengan pasar tradisional minimal 250 meter.

3. Lahan parkir harus tersedia minimal 60 m².

4. Pelaku usaha wajib melampirkan berita acara hasil verifikasi lapangan yang dilakukan oleh tim khusus.

5. Wajib menjalin kemitraan dengan UMKM dalam pola perdagangan umum.



Kebijakan juga menetapkan batasan waktu operasional:

Senin hingga Jumat: pukul 10.00 WIB - 22.00 WIB.

Sabtu, Minggu, dan hari libur: pukul 10.00 WIB - 23.00 WIB.



“Dengan kebijakan ini, kami berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Hal ini penting untuk menciptakan keseimbangan antara usaha modern dan pasar tradisional, serta memastikan masyarakat dapat merasakan manfaat ekonomi secara merata,” tambah Erisman Yahya.


Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, 16 Oktober 2024. Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir mengimbau seluruh pihak yang berkepentingan untuk mendukung implementasi kebijakan ini.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pj Bupati Erisman Yahya Tetapkan Kebijakan Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan

Terkini

Iklan