Selamat Hari Raya idul Adha 1446 H

Selamat Hari Raya idul Adha 1446 H

Selamat Hari Buruh Nasional

Selamat Hari Buruh Nasional

Kenali Dahulu Jenis Rencana Usaha Kamu harus

Kenali Dahulu Jenis Rencana Usaha Kamu harus

Peluang Investasi Gula Merah Kelapa

Peluang Investasi Gula Merah Kelapa

Enam Sektor Potensi Investasi Di Kab. Indragiri Hilir

Enam Sektor Potensi Investasi Di Kab. Indragiri Hilir

Selamat Peringatan Hari Guru Nasional

Selamat Peringatan Hari Guru Nasional

Selamat Hari Pahlawan

Selamat Hari Pahlawan

Pemkab Inhil Jaga Stabilitas Pangan

Pemkab Inhil Jaga Stabilitas Pangan

Selamat Hari Sumpah Pemuda

Selamat Hari Sumpah Pemuda

Selamat Tahniah Dan Sukses Atas Pengucapan Sumpah, Janji Pimpinan DPRD

Selamat Tahniah Dan Sukses Atas Pengucapan Sumpah, Janji Pimpinan DPRD

Hari Kesaktian Pancasila

Hari Kesaktian Pancasila

Selamat Dan Sukses Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir Masa Jabatan 2024-

Selamat Dan Sukses Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir Masa Jabatan 2024-

Selamat Hari HARHUBNAS 2024

Selamat Hari HARHUBNAS 2024

Hari Pramuka ke- 63

Hari Pramuka ke- 63

Dirgahayu Republik Indonesia ke 79..

Dirgahayu Republik Indonesia ke 79..

Dirgahayu Republik Indonesia ke 79

Dirgahayu Republik Indonesia ke 79

Tabel Alur Mekanisme Pengaduan Di DPMPTSP Inhil

Tabel Alur Mekanisme Pengaduan Di DPMPTSP Inhil

Kuliner Pelaporan Investasi Keliling

Kuliner Pelaporan Investasi Keliling

Selamat Milad Kabupaten Indragiri Hilir

Selamat Milad Kabupaten Indragiri Hilir

Selamat Hari Raya Idul Adha 1448 H

Selamat Hari Raya Idul Adha 1448 H

Ucapan pimpinan DPRD idul Fitri 1445 H

Ucapan pimpinan DPRD idul Fitri 1445 H

Ucapan pimpinan DPRD sambu bulan suci Ramadhan

Ucapan pimpinan DPRD sambu bulan suci Ramadhan

Iklan

Bupati HM WARDAN bersama unsur forkopimda Resmikan Rumah Restorative Justice Desa Pulau Palas

5/30/22, 16:06 WIB Last Updated 2022-05-30T09:06:38Z


Tasikgemilang.com. Tembilahan Inhil,- Bupati Inhil HM WARDAN bersama unsur forkopimda meresmikan Rumah Restorative Justice Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu, Senin (30/5).


Guna Menyelesaikan Perkara Pidana tanpa melalui Meja Hijau dan memudahkan koordinasi dalam penyelesaian perkara diluar peradilan, kejaksaan Negeri Indragiri hilir sesuai arahan Kejaksaan Agung membuat program Rumah Restorative Justice di Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu.

Program Rumah Restorative Justice nantinya akan mempertemukan kedua belah pihak yang bersengketa yankni pihak tersangka dan korban yang bersengketa perkara pidana dan dimediasi oleh pihak kejaksaan.

Rumah Restorative Justice dapat dilaksanakan jika adanya iktikad baik ingin berdamai antara kedua belah pihak.

Ada tiga syarat prinsip keadilan Restorative Justice dapat dilaksanakan, yakni pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana kurang dari lima(5) tahun serta nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp.2.500.000,-.

Acara peresmian Program Rumah Restorative Justice (RJ) ini turut dihadiri oleh, Dandim 0314 / Inhil, Kapolres Inhil, Ketua Pengadilan Agama Inhil, Wakil Ketua II DPRD Inhil, Kadis Kominfo, para PJU Kejari Inhil, Kabag Prokopim, Camat Tembilahan Hulu, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat Tembilahan Hulu, serta masyarakat Tembilahan Hulu.


Bupati Inhil HM. Wardan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas launching-nya rumah restorative justice.

"Atas nama pemerintah kabupaten Indragiri Hilir, saya sangat menyambut baik dan mendukung serta memberi apresiasi yang setinggi-tingginya atas diluncurkannya Rumah / kampung  Restorative Justice ini."

Bupati juga menyampaikan kampung RJ ini memiliki tujuan yaitu agar segala permasalahan hukum didesa terkait tindak pidana ringan bisa diselesaikan secara mufakat dan diketahui oleh tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama, kemudian jaksa akan hadir sebagai mediator sehingga tercapai perdamaian.

"Saya berharap dengan adanya kampung Restorative Justice ini, akan dapat terselesaikannya penanganan perkara secara tepat, sederhana  serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan", tutup Bupati.


Launching Rumah / Kampung Restorative Justice ini ditandai dengan pemotongan pita dan pembukaan papan selubung oleh Bupati HM. Wardan didampingi unsur Forkopimda. 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bupati HM WARDAN bersama unsur forkopimda Resmikan Rumah Restorative Justice Desa Pulau Palas

Terkini

Iklan